KULONPROGO—Merasa tertipu, seorang anggota TNI melaporkan seorang PNS ke polisi, Jumat (9/11/2012). Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.
Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah
Informasi yang dihimpun korban bernama Maryo,52, warga Kroco, Sendangsari, Pengasih. Sementara pelaku berinisial MAS,52, warga Driyan, Wates.
Aksi penipuan itu bermula ketika korban membeli sebuah mobil Toyota Kijang Grand dengan nopol AB 1484 KH seharga Rp25 juta yang dibayar lunas April 2011 silam. Akan tetapi, setelah merampungkan proses pembelian, pelaku mengatakan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) akan diberikan tiga bulan kemudian dengan alasan masih dijadikan agunan pada sebuah BMT di Wates.
Beberapa bulan kemudian, korban pun menanyakan tentang keberadaan BPKP sesuai janji yang disebutkan sebelumnya. Tapi oleh pelaku, selalu dijawab besok dan meminta korban tenang karena akan diatur kemudian.
Hal yang sama juga dikatakan pelaku setiap kali korban menanyakan hal yang sama. Kesal karena selama setahun ini selalu dibohongi pelaku, korban pun melaporkan kasus tersebut ke polisi agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Terpisah, Kassubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu Kaswadi yang dikonfirmasi kemudian membenarkan laporan itu. Menurutnya, penyidik dari Satreskmrim Polres Kulonprogo masih mendalami laporan tersebut.