SOLOPOS.COM - Potongan gambar Saifuddin Ibrahim saat meminta 300 ayat Alquran dihapus. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim, pendeta yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Namun polisi belum bisa menangkap Saifuddin Ibrahim karena pria yang dulunya seorang ustaz itu tinggal di Amerika Serikat.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus, pada Rabu (23/3/2022) lalu.

Baca Juga: Serang Alquran, Pendeta Saifuddin Ibrahim Belum Ditangkap Karena Ini

Dedi belum merinci secara jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat.

“Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan,” katanya.

Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Eks Pendeta: Saifuddin Ibrahim Pecah Persatuan, Jangan Diikuti

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3/2022), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa (22/3/2022).

Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an, karena menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Komentari Saifuddin Ibrahim, Yusuf Mansur: Dalam Waktu Dekat Ditangkap

Menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

Dalam tayangan video, Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.

“Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain, karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial itu.

Baca Juga: Romo Benny: Lecehkan Islam, Tangkap Segera Saifuddin Ibrahim!

Putra Saifuddin, Saddam Hussein menyatakan ayahnya kini tinggal di Amerika Serikat. Setelah kasus itu ramai, Saddam sudah menghubungi sang ayah namun yang bersangkutan kukuh dengan pendapatnya.

“Beliau sudah tahu kasus ini ramai. Tapi ya gitu, tidak ada penyesalan dan bahkan memproduksi lagi konten-konten yang menyerang Islam,” ujar Saddam yang sempat perang terbuka dengan sang ayah terkait keyakinan agama itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya