SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat kampanye terbuka di Lapangan Jajar, Laweyan, Senin (22/1/2024). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, angkat bicara mengenai peluangnya maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta seluruh pihak agar menanti hingga waktu pendaftaran pasangan calon Pilkada serentak pada Agustus mendatang.

Promosi Tegaskan Komitmen pada Ekonomi Hijau, BRI Tawarkan KPR Green Financing

“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” katanya kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Adik wakil presiden terpilih 2024–2029 Gibran Rakabuming Raka itu lantas berbicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah.

Menurut Kaesang, dirinya memang berpeluang untuk maju dalam Pilkada usai putusan itu. Dia mengaku tidak mengetahui bagaimana proses penyesuaian hal tersebut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Namun demikian, keponakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman itu menilai bahwa PSI seyogianya dapat mencalonkan nama gubernur maupun wakil gubernur, mengingat ada delapan kursi yang dimiliki partainya di DPRD DKI.

“PSI sendiri ada delapan kursi di DKI. Jadi kalau kita lihat, sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur, walaupun nanti harus berkoalisi dengan partai yang lain,” tandas Kaesang.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiel terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9/2020 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Dalam putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d yang mengatur batas usia calon kepala daerah tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Putusan tersebut dinilai membuka peluang bagi Kaesang untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Kaesang kini berusia 29 tahun (kelahiran 25 Desember 1994), satu tahun lebih muda ketimbang syarat minimal kepala daerah sebelum diperluas tafsirnya melalui putusan MA.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Soal Peluang Maju di Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya