SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) vs Anies Baswedan. (Twitter)

Perdebatan nasib pulau reklamasi Teluk Jakarta memanaskan debat pilkada.

Solopos.com, JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan perubahan pernyataan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandiaga) soal reklamasi Teluk Jakarta. Bahkan, Ahok juga mencecar Anies soal resiko penolakan Anies terhadap reklamasi yang sebenarnya sudah terbentuk.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Yang dimaksudkan Ahok adalah sikap penolakan yang pertama kali dilontarkan Anies di awal, namun kemudian dia menyebut akan mengikuti putusan PTUN. Namun yang menjadi pertanyaan Ahok adalah bagaimana nasib pulau reklamasi jika Anies-Sandi menolaknya. “Dari 17 pulau reklamasi, ada pulau yang sudah dioperasikan, di Tanjung Priok itu sudah ada satu. Lalau ditolak, yang sudah direklamasi mau diapakan?” tanya Ahok.

Anies tidak secara jelas menjawab pertanyaan itu, bahkan hingga akhir perdebatan. Anies lebih banyak bicara soal keberpihakan dalam reklamasi, yang menurutnya tidak untuk rakyat kecil dan nelayan. Dia juga menuding gambar reklamasi yang digarap saat ini berbeda dengan rencana dalam Kepres di era Orde Baru.

Ahok pun bereaksi dengan meminta Anies tidak berbohong. Dia berupaya mengklarifikasi tudingan Anies bahwa reklamasi tidak berpihak pada rakyat kecil. “Saya kira jangan membohongi, gambar peta reklamasi itu bukan dari saya. Seluruh pulau sertifikat untuk DKI, 5% tanah yang dijual pengembang itu untuk DKI, tanah yang dijual, 15% dari penjualan NJOP untuk pembangunan,” ujarnya menjelaskan.

Anies mengalihkan topik ke arah warga Bukit Duri yang dianggapnya telah dibohongi, entah oleh siapa dan dalam hal apa. “Baik itu kalau dibilang ‘jangan bohong’. Warga Bukit Duri tahu arti persis kebohongan. Kami ingin warga dilindungi, air [banjir] dialirkan ke laut, tapi dihalangi pulau [reklamasi],” respons Anies.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memenangi gugatan yang dilayangkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, terkait izin pembangunan Pulau G milik pengembang PT Muara Wisesa Samudra.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan banding setelah mengalami kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena hakim PTUN saat itu mengabulkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, membenarkan terkait keputusan itu bahwa hakim PTUN telah mengabulkan pengajuan banding yang dilakuan oleh Pemprov DKI.

“Iya sudah diputuskan, Pemprov DKI menang gugatan reklamasi Pulau G, kita baru terima keputusannya 13 Oktober 2016,” kata Yayan di Balai Kota, Kamis (20/10/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya