SOLOPOS.COM - Ilustrasi kebakaran hotel di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, MATARAM — Seorang warga berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Hotel Layang-layang Resor milik PT Tamada di Desa Serewe, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Polisi menetapkan SN sebagai tersangka berdasarkan penelusuran melalui alat deteksi wajah (face recognition).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Selain SN polisi masih memburu beberapa tersangka lainnya. Posisi SN hanyalah turut serta melakukan pembakaran hotel dan bukan provoktaor dalam kejadian yang berlangsung, akhir Januari 2022 itu.

Hingga kini polisi belum bisa memastikan motif tindakan pembakaran hotel di Lombok Timur tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan peran tersangka yang terungkap dari hasil gelar perkara tersebut merupakan seorang warga yang ada dugaan turut melakukan aksi perusakan dan pembakaran hotel.

“Peran SN ini terungkap dari hasil penelusuran melalui face recognition milik Tim IT Ditreskrimum Polda NTB. Tersangka ini terlihat ikut melakukan pembakaran hotel itu,” kata Teddy seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Meski demikian, dia meyakinkan SN bukan otak ataupun provokator dari aksi anarkis yang terjadi pada Selasa (31/1) siang tersebut.

Sudah ada beberapa nama lain yang dikantongi namun polisi belum berhasil menangkap mereka.

“Masih kami telusuri di lapangan, termasuk yang kabarnya kabur keluar daerah. Jadi, kemungkinan jumlah tersangka lebih dari satu orang,” ucapnya.

Penyidik menetapkan SN dengan sangkaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang dan/atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman pidana paling berat 12 tahun penjara.

Teddy menegaskan pengungkapan peran tersangka dalam kasus yang kini masih di bawah kendali Tim Satreskrim Polres Lombok Timur tersebut penyidik tetap mengedepankan sikap profesional.

Dalam menguatkan alat bukti penetapan tersangka, penyidik melaksanakan olah tempat kejadian perkara dengan menggandeng Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bali.

Oleh karena itu, dia menyatakan alat bukti dalam penetapan tersangka sudah cukup kuat.

Salah satu alat bukti tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan bahan bakar yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran karenanya diterapkan juga Pasal 187 KUHP.

Tentang motif pembakaran hotel, Teddy mengakui bahwa penyidik belum dapat mengungkap.

“Untuk motif, masih didalami. Apakah karena adanya kebencian dari pihak hotel atau kebencian pribadi,” ucapnya.

Begitu juga dengan isu keterlibatan oknum polisi dalam aksi tersebut, Teddy belum mendengar.

Namun jika informasi itu benar adanya, Polda NTB tetap akan menindak tegas.

“Kami akan terang benderang dalam kasus ini, tidak ada yang ditutupi,” kata Teddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya