SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes urine (JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang pengusaha asal Gamping, Sleman berinisial DF, 50, ditangkap Sub Direktorat I, Ditresnarkoba Polda DIY dalam kasus penyalahguaan narkoba belum lama ini.

Kendati demikian DF tidak merasa menyesal. Untuk mengelabui petugas ia sempat memalsukan tes urine yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menjelaskan DF merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. Ia ditangkap di tempat parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Depok, Sleman.

Penangkapan dilakukan beberapa saat setelah menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja. Selain DF saat itu pihaknya juga menangkap YY yang juga ikut memakai narkoba.

“Tersangka DF dan YY ini kita tangkap di parkiran saat sedang mau masuk ke mobil,” ungkap Bakti, Jumat (14/11/2014).

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka YY yang merupakan saudara DF hanya ikut-ikutan saja. Sedangkan pemilik barang berupa sabu dan ganja tak lain adalah milik DF.

“Kemudian kami geledah di rumah DF ketemu sabu dan ganja. Sabu, alat hisap dan ganja, kebetulan mereka masih saudara di amplas. Ada pipet juga. Kalau YY dia hanya coba-coba saja,” kata dia.

Sepak terjang DF dalam penyalahgunaan narkoba memang cukup berani. Jauh sebelum ditangkap, lanjut Bakti, DF sudah mempersiapkan urin palsu atau urine yang bukan urine dia saat setelah memakai narkoba.

Akibatnya petugas sempat kesulitan barang bukti lantaran setelah dicek ternyata hasilnya negatif. Pihaknya kemudian menunggu beberapa jam sampai DF mengeluarkan urine aslinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya