SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Meski belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena baru tertangkap oleh KPK, Kepala KPP Bogor Anggrah Suryo langsung dicopot dari jabatannya. Tindakan tegas ini diambil oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

“Pasti hari ini sudah kami keluarkan surat pencopotan jabatan,” kata Fuad di kantor KPK, Jumat (13/7/2012).

Fuad berharap penangkapan ini menjadi pelajaran bagi pegawai pajak lainnya. Dia pun mengakui peristiwa ini bukan yang pertama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pada 6 Juni 2012 lalu, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratmo.Tommy dicokok karena diduga menerima uap Rp 280 juta terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.

“Peristiwa ini membuktikan sistem whistle blowing kami berjalan,” katanya.

KPK hari ini menangkap Anggrah setelah kedapatan menerima suap sebesar Rp 300 juta dari seorang pengusaha Endang Dyah Lestari, seorang karyawan PT PT Gunung Emas Abadi,perusahaan tambang batu bara di Bogor.Supir Endang berinisial SYT (50) ikut tertangkap. Ketiganya dicokok di sekitar kawasan Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Jumat pagi sekitar pukul 10.20 WIB.. Modusnya untuk memuluskan pemeriksaan pajak PT GEA.

“Diduga wajib pajak inginnya yang serendah mungkin dibandingkan dari hasil pemeriksaan pajak,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Iswan Hemi dalam konferensi pers hari ini.

Setelah ditangkap, ketiganya digelandang ke Kantor KPK dan menjalani pemeriksaan. Dari KPK, ketiga tersangka ini sekarang berada di Kejaksaan Agung. JIBI/SOLOPOS/Detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya