SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

AKP Ichwan Lubis dikenal memiliki pencapaian yang bagus dalam pengungkapan kasus narkoba.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, sebagai tersangka pencucian uang. Dalam catatan Polda Sumatra Utara, Ichwan termasuk polisi yang memilikikinerja bagus dalam mengungkap kasus narkoba.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Terkait kasus yang membelit Ichwan, Polda Sumut mengaku telah mengawasi anggotanya itu. “Polda Sumut telah melakukan pengawasan kepada personel kepolisian. Kan ada Panit, Kanit, Kasat, Wakapolres dan Kapolres. Tentu pengawasan di jam dinas ada. Bila ada penugasan, tentu ada surat perintah,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di kantornya, Selasa (26/4/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Menurut Helfi, kasus yang membelit AKP Ichwan merupakan di luar tugas pokok kepolisian dan melakukan hal itu secara pribadi. “Kalau individu itu, kita tak bisa mengawasinya secara keseluruhan. Kalau kasus yang dihadapin AKP Ichwan, itu di luar pengawasan kita,” terangnya.

Berdasarkan catatan Polda Sumut, AKP Ichwan Lubis yang menjabat Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dinilai cukup bagus untuk mengungkap kasus narkoba selama Operasi Bersinar 2016. “Operasi Bersinar 2016, dia [Ichwan] itu ranking dua untuk pengungkapan narkoba di wilayah Sumatera Utara,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan resmi BNN, barang bukti Rp10 miliar sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperoleh dari Togiman alias Toge yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuk Pakam, JT alias Janti yang juga kakak dari Togiman, AKP Ichwan Lubis yang masih aktif menjadi anggota Polri di Polres KP3, Belawan; dan TH alias Ahin yang bertugas menyerahkan uang dari Togiman kepada Ichwan.

“Barang bukti Rp10 miliar, terdiri dari uang cash sebanyak Rp2,3 miliar dari tangan IL, Rp8 miliar yang ada di buku tabungan Togiman, dan uang cash Rp400 juta di tangan Ahin,” isi keterangan resmi BNN yang diterima Bisnis/JIBI, Selasa (26/4/2016).

Uang senilai Rp2,3 miliar disita penyidik dari Ichwan Lubis sebelum dirinya ditangkap, dan kemudian diserahkan kepada BNN Sumatra Utara. Penyidik juga memblokir dan menyita Rp8 miliar di rekening Togiman yang diketahui dititipkan kepada Janti, untuk biaya operasional.

Pengungkapan kasus TPPU itu bermula saat petugas menangkap MR alias Achin pada 1 April 2016 di Medan, dengan barang bukti 46.000 butir ekstasi, 20,5 kilogram sabu, dan 600.000 happy five. Narkoba itu kemudian diketahui berasal dari Togiman yang sedang mendekam di LP Lubuk Pakam sejak 2011, karena kasus narkoba.

Sebelum mendapat vonis 12 tahun penjara pada 2011, Togiman juga sempat tertangkap dalam kasus yang sama oleh IL pada 2009 dengan barang bukti tujuh butir ekstasi, dan mendapat vonis 1 tahun penjara.

Sementara itu, Jatin ditangkap penyidik BNN pada 7 April 2016 di Medan, Sumatra Utara, karena diketahui rekening miliknya digunakan oleh Togiman.

Adapun Ahin, ditangkap karena mendapat perintah dari Togiman untuk menghubungi IL, agar membantu mengurus kasus Achin dengan imbalan sejumlah uang. Saat itu Ahin menyerahkan Rp2,3 miliar kepada Ichwan.

Atas perbuatannya tersebut, Ahin, Jatin, dan Ichwan Lubis diancam dengan Pasal 137 huruf b Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya