SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Jakarta (Solopos.com)--Distribusi air minum kemasan menjelang dan sesudah Lebaran tetap dibolehkan oleh pemerintah. Namun pemerintah membatasi jumlah volume distribusinya dengan pembatasan jenis angkutan yang lebih ringan maksimal truk dua sumbu.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kementerian Perdagangan pastikan distribusi air mineral tidak terganggu pada hari Lebaran sehingga tidak terjadi kelangkaan air kemasan di tengah masyarakat dalam menikmati Hari Raya.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan sejak 2 tahun lalu penanganan distribusi air mineral sudah masuk dalam komoditas seperti bahan pokok sehingga akan diprioritaskan dalam pengangkutannya.

“Sudah 2 tahun bahwa itu (air mineral) seperti bahan pokok, jadi itu diprioritaskan dalam pengangkutannya. Jadi aturannya sudah ada di Kemenhub,” ujar Mari saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (26/8/2011).

Mengenai adanya keluhan industri terkait kurang koordinasi antara Kemendag dan Kemenhub dalam menjalankan aturan tersebut, Mari menegaskan sudah ada koordinasi untuk memprioritaskan pendistribusian air mineral sehingga tidak ada penghentian pengangkutan komoditas tersebut selama Lebaran.

“Sudah masuk dalam peraturannya, jadi mereka perlu menghubungi posko perhubungan tapi dari segi pengaturannya sudah masuk, jadi seperti bahan pokok prioritas pengangkutannya,” tegasnya.

Dengan demikian, Mari memastikan tidak akan terjadi kelangkaan air minum seperti yang terjadi pada tahun lalu. “Kita akan cek dengan perhubungan serta produsen dan distributor supaya tidak terjadi kelangkaan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono. Menurutnya, tidak ada penghentian distribusi air minum mineral selagi alat angkut yang digunakan bersumbu dua dengan daya angkut sekitar 10 ton.

“Masih boleh beroperasi, kalau untuk 2 sumbu boleh beroperasi. Yang penting jangan pakai truk besar, tapi sumbu 2 maksimal 10 ton,” jelasnya.

Pasalnya, lanjut Bambang, jika menggunakan truk besar maka puncak arus mudik akan terganggu.”Karena kalau truk besar, kita sedang puncak mudik, lalu lintas cukup berat jadi mengurangi kecepatan dan sebagainya,” pungkasnya.

Seperti diketahu mulai H-4 pemerintah melarang angkutan truk berat diluar kepentingan mengangkut kebutuhan pangan pokok.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya