SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Dinas Pertanian Kota Salatiga mengajukan usulan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi petani yang memiliki sawah. Ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya laju alih fungsi lahan pertanian di kota yang hanya memiliki empat kecamatan ini.

Kepala Dinas Pertanian Kota Salatiga, Ir Husnani, mengatakan usulan keringanan PBB ini hanya sebagian saja dari upaya Pemkot untuk melestarikan sawah yang saat ini hanya ada sekitar 800 hektare saja. Upaya lain yang telah dilakukan di antaranya pemberian bantuan prasarana pertanian, seperti pupuk, insektisida dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di kalangan petani.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Usulan keringanan pajak ini menjadi isu di kalangan dinas pertanian di daerah lain juga. Ada keluhan dari para petani soal pajak PBB , sawah yang letaknya jauh dengan jalan pajaknya sama dengan sawah yang lokasinya lebih strategis,” ungkapnya, Selasa (18/1).

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya