SOLOPOS.COM - Anggota DPD dari Jawa Timur Ahmad Nawardi (tengah) menyampaikan pendapat saat Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Setelah sempat ricuh, rapat paripurna DPD diskors dua kali.

Solopos.com, JAKARTA — Rapat Paripurna DPD yang terus diwarnai saling interupsi gagal menyepakati agenda yang akan dibahas. Kesepakatan tetap gagal dicapai meskipun sidang sudah diskors untuk kali kedua pada sekitar pukul 18.00 WIB di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang memimpin rapat paripurna mengetukkan palu tanda diskors kali kedua karena perdebatan dan hujan interupsi di antara anggota tidak mereda. Ratu Hemas memutuskan menskors sementara rapat paripurna hingga pukul 19.00 untuk dilanjutkan lagi.

Perdebatan yang terjadi dalam Rapat Paripurna DPD adalah soal agenda yang akan dibahas apakah akan mengumumkan putusan Mahkamah Agung atau melakukan pemilihan pimpinan DPD. Dua kelompok di internal DPD berusaha saling menggolkan agendanya.

Wakil Ketua DPD Faoruk Muhammad mengatakan ricuh pada rapat paripurna dimulai pada undangan rapat paripurna pada 20 Maret 2017 lalu. Agenda paripurna adalah mengusulkan untuk dilakukan pemilihan ulang pimpinan DPD pada awal April 2017.

Namun pada rapat, kata dia, ada sejumlah anggota DPD yang menolak dengan alasan sudah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Tata Tertib DPD. Mahkamah Agung kemudian menerbitkan putusannya pada Rabu (29/3/2017) yang memutuskan membatalkan Tata Tertib DPD dan mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun sama seperti periode anggota DPR.

“Setelah terbitnya putusan MA, Panmus DPD RI menerbitkan undangan untuk rapat paripurna pada Senin hari ini,” katanya.

Di sisi lain, kata Farouk, karena masih ada kekeliruan pada putusan MA, maka putusan tersebut dikoreksi dan diterbitkan lagi pada Senin hari ini.

Panitia Musyawarah (Panmus) yang tugasnya membuat jadwal, melakukan rapat Panmus pada Minggu (2/4/2017) dan dalam rapat Panmus tersebut diwarnai saling interupsi untuk menggolkan agendanya. “Kalau saya pribadi terserah saja, mana yang ingin dibahas,” katanya.

Mantan Direktur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menambahkan, putusan MA itu masuk dalam dalam lembaran negara, meskipun ditolak untuk dibacakan dalam rapat paripurna akan tetap berlaku, seperti halnya undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya