SOLOPOS.COM - Gaji PNS DKI. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO–Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov DKI Jakarta masih menjadi impian banyak orang, karena gaji PNS DKI disebu-sebut tertinggi di Indonesia.

Gaji PNS di DKI Jakarta memang disebut tertinggi dibandingkan daerah lain. Hal ini karena ada berbagai tunjangan yang membuat PNS DKI Jakarta menerima gaji di atas daerah lain di Tanah Air.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Hal ini gaji PNS DKI ini berbeda karena Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, gaji PNS tergantung dengan PAD setiap daerah.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, Senin (19/12/2022), PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi dibandingan dengan daerah lainnya.

Baca Juga: Honorer K2 Lulus Tes 2013 Gelar Aksi di Pemkab Klaten, Tuntut Diangkat PNS

Realisasi PAD DKI Jakarta pada 2020 lalu mencapai Rp37,41 triliun. Sebagai daerah yang mempunyai PAD tinggi, besaran TKD di lingkungan Pemprov DKI pun tergolong cukup besar.

Seusai ketentuan, TKD diberikan setiap bulan kepada PNS yang menduduki jabatan Administrator, Pengawas, jabatan yang disetarakan jabatan Administrator/Pengawas, jabatan pelaksana, jabatan fungsional dan Calon PNS.

Gaji PNS DKI Jakarta dan gaji PNS di seluruh Indonesia, baik di pemerintah daerah, kementerian atau pun instansi lain besarannya sama.

Hal ini dikarenakan gaji PNS DKI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Peringati Hari Korpri 2022, PNS Minta Uang Pensiun Jadi Rp1 Miliar

Menurut PP tersebut, gaji PNS DKI golongan terendah Rp1.560.800 hingga tertinggi Rp5.901.200.

Namun, yang membedakan penghasilan PNS antarinstansi satu dan lainnya adalah tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan kinerja ini diatur oleh Pemda dan instansi masing-masing.

Untuk PNS di DKI Jakarta, nominal tunjangannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca Juga: Ini Kisah Amirudin, Guru Honorer di Karanganyar yang Nyambi Jual Sayur Keliling

Berikut perincian gaji PNS DKI dari golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia:Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan Ib:Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan Ic:Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan Id:Rp1.851.800-Rp2.686.500

PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa:Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIb:Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIc:Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IId:Rp2.399.200-Rp 3.820.000

PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa:Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIb:Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIc:Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIId:Rp2.920.800-Rp4.797.000

PNS Golongan IV
Golongan IVa:Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVb:Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVc:Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVd:Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVe:Rp3.593.100-Rp5.901.200

Baca Juga: Honor Rendah, 400 Guru WB di Sragen Terima Insentif dari Kemenag

Selain itu,gaji PNS DKI ditambah dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). TPP ini menjadi salah satu faktor yang membuat gaji PNS DKI lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Berikut perincian TPP PNS DKI:

Teknis Ahli:Rp19.710.000
Teknis Terampil:Rp17.370.000
Administrasi Ahli:Rp15.300.000
Administrasi Terampil:Rp13.500.000
Operasional Ahli:Rp11.610.000
Operasional Terampil:Rp9.810.000
Pelayanan Ahli:Rp8.010.000
Pelayanan Terampil:Rp7.470.000
Calon PNS:Rp4.860.000



Baca Juga: Fantasi Jadi PNS, Hidup Sejahtera Terjamin Sampai Tua

Sedangkan gaji PNS DKI termasuk TPP jabatan fungsional auditor, perencana, an dokter, yakni:

Keahlian Utama:Rp33.030.000
Keahlian Madya:Rp28.710.000
Keahlian Muda:Rp23.850.000
Keahlian Pertama:Rp19.620.000

Sementara, gaji PNS DKI termasuk TPP jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter, yakni:

Keahlian Utama:Rp31.770.000
Keahlian Madya:Rp26.550.000
Keahlian Muda:Rp23.580.000
Keahlian Pertama:Rp18.720.000
Keterampilan Penyelia:Rp18.720.000
Keterampilan Mahir:Rp17.190.000
Keterampilan Terampil:Rp16.560.000
Keterampilan Pemula:Rp12.960.000

TPP diberikan setiap bulan bersamaan dengan penerimaan gaji PNS DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya