SOLOPOS.COM - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Dirut PT Quadra Solution menceritakan keterlibatan perusahaan itu dalam proyek e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP menceritakan keterlibatan perusahaannya dalam proyek itu.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“PT Quadra terlibat secara aktif dalam proyek KTP-E karena kami ikut sebagai anggota konsorsium Percetakan Negara RI [PNRI],” kata Anang saat memberikan keterangan sebagai saksi perkara kasus KTP-E di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

“Yang membentuk konsorsium siapa?,” tanya salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “Saat awal-awal tahun 2011, saya mendengar kabar ada proyek KTP-E. Lalu saya mencoba menghubungi beberapa rekan IT yang lain saya coba telepon kemudian saya dengar dalam proyek KTP-E itu harus konsorsium karena harus ada perusahaan printing dan konsultan,” jawab Anang.

“Siapa yang menerangkan bahwa harus dibentuk konsorsium?” tanya Jaksa. “Waktu itu sales saya yang kebetulan ada di Adminduk Kemendagri memberitahu itu,” jawab Anang.

“Ketika membentuk konsorsium anggotanya konsorsium siapa saja?” tanya Jaksa. “PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo,” jawab Anang.

“Bagaimana terbentuknya konsorsium itu?,” tanya Jaksa. “Waktu itu saya karena ada perusahaan printing jadi saya teringat Pak Isnu (Isnu Edhi Wijaya/Ketua Konsorsium PNRI) karena sebelumnya saya sudah kenal beliau waktu masih zaman-zaman kami ada suatu inisiatif. Jadi waktu itu kita mencari konten-konten provider dan saat itu kemudian saya dikenalkan dengan Pak Isnu karena waktu itu PNRI punya konten-konten yang mungkin bisa dimasukkan ke dalam web,” jawab Anang.

“Apakah membuat suatu sekretariat sendiri sehingga konsorsium bisa bekerja?,” tanya Jaksa. “Awalnya waktu membuat konsorsium waktu itu di Sucofindo tetapi sebelum konsorsium itu terbentuk, kami sering kali ketemu di PNRI, jadi seolah-olah markas konsorsiumnya itu di PNRI,” jawab Anang.

Anang juga ditanya soal peran Vidi Gunawan, adik dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Siapa Vidi Gunawan?” tanya salah satu anggota JPU KPK. “Vidi Gunawan adiknya Andi Agustinus,” jawab Anang.

Saat ditanya peran Vidi, Anang mengaku tidak kenal Vidi sebelum bertemu saat persiapan tender di Percetakan Negara RI (PNRI). “Saya baru tahu dia namanya Vidi,” jawab Anang.

“Saya kaitkan dengan Andi Narogong bahwa proyek ini adalah proyek Andi Narogong, apakah Andi menerangkan bahwa proyeknya nanti senilai sekian triliun dalam pembicaraan dengan Anda?” tanya Jaksa KPK.

“Tidak, jadi begini pak saya ketemunya dengan Pak Dedi (Dedi Priyono), setelah konsorsium terbentuk saya baru ketemu dengan Andi di PNRI,” jawab Anang. “Andi menerangkan apa?” tanya jaksa.

“Andi cuma menanyakan apakah ada kesulitan barangnya segala macam kalau ada kesulitan coba lah hubungi Pak Dedi untuk minta tolong. Andi tidak ngomong penganggaran,” jawab Anang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya