SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Mitra Andalan Sempurna tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik tindak pidana Kejaksaan Agung, kemarin.

Adapun Dirut Mitra Andalan Sejahtera kemarin dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih tetap (fixed wing) dan link simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) tahun anggaran 2010-2013 senilai Rp138 miliar.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kepala Sub-Direktorat Produk Aeronautika Dirjen Perhubungan Udara tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung, kemarin.

“Yang bersangkutan hingga pukul 15.00 kemarin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Jumat (12/7/2013).

Sebelumnya pada kasus ini Kejagung menetapkan 3 orang tersangka. Adapun ketiga tersebut a.l Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko selaku pemenang tender, Kepala Bagian Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Arwan Aruchyat, dan PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia IGK Rai Darrmaja.

Pengadaan pesawat latih dan link simulator tersebut tidak memenuhi ketentuan karena dari 18 pesawat hanya enam saja yang didatangkan. Sementara, pembayaran sendiri telah lunas pada 14 Desember 2012.

Setelah diselidiki ternyata, 12 unit pesawat yang belum didatangkan itu masih dirakit. Jaksa penyidik menyita 12 pesawat tersebut dan dua unit link simulator dari PT Pacific Putra Metropolitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya