SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Dirjen P2KT ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penggeledahan juga dilakukan penyidik di beberapa tempat.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik (JM), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Jamaluddien Malik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan kepada beberapa korbannya yang sampai saat ini masih belum diungkapkan pihak KPK.

“Dalam pengembangan penyelidikan, pada akhirnya KPK menemukan dua alat bukti untuk menetapkan JM [Jamaluddien Malik] sebagai tersangka,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Atas perbuatannya, Jamaluddien Malik disangkakan dengan pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 Junctho Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ini terkait dengan kegiatan di tahun anggaran 2013-2014,” kata Priharsa.

Menurut Priharsa Nugraha, pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait perkara tersebut. Lokasi pertama ada di sebuah rumah di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, lokasi kedua di rumah tersangka Jamaluddien, di Cinere, Jakarta Selatan, dan terakhir di rumah mantan Direktur PT PKT Kemenakertrans di daerah Jati Bening, Pondok Gede, Jakarta Timur.

“Penggeledahan berlangsung kemarin dan baru selesai dini hari. Dari tiga lokasi tersebut, telah disita dua dokumen dan sebuah Treadmill,” kata Priharsa Nugraha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya