SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANDA ACEH- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dikembalikan ke DPRD.

“Sekarang sedang disusun rancangan undang-undang tentang Pilkada yang nanti mengatur pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, tidak lagi dipilih secara langsung,” jelasnya di Banda Aceh, Kamis (23/2/2012).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi pimpinan daerah di gedung serbaguna kantor Gubernur Aceh. Rapat koordinasi itu dipimpin Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim dihadiri para bupati/wali kota beserta unsur muspida daerah.

Menurut dia, pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung dimulai 1 Juni 2005 yang sebelumnya dilakukan DPRD. Namun Pilkada tersebut tidak sepenuhnya berhasil dengan baik, bahkan melahirkan beragam masalah.

Selain itu, sambungnya, biaya menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung membutuhkan anggaran yang tidak sedikit sehingga membebani pemerintah.

“Ongkos penyelenggaraan Pilkada mahal sekali. Seperti pilkada Gubernur Aceh, membutuhkan anggaran Rp244 miliar. Mahalnya anggaran tersebut membuat pemerintahan yang efektif tidak bisa dihasilkan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, DPRD merupakan wakil partai politik di lembaga legislatif. Namun rakyat memilih kepala daerah (Pilkada) yang bukan dari partai politik, sehingga dikhawatirkan program pemimpin daerah terpilih tidak berjalan.

“Bayangkan nanti hasil pemerintahan, akan berbenturan dengan legislatif. Dikhawatirkan stabilitas menjadi terganggu, dan pemerintahan menjadi terbelah,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah pusat mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah secara langsung tersebut dan menjajaki mengembalikannya ke DPRD.

Khusus untuk Aceh, kata dia, jika nantinya undang-undang Pilkada sudah diterbitkan,  pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak bisa berlaku, karena  Aceh memiliki undang-undang khusus.

“Aceh tidak bisa menerapkannya karena pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Djohermansyah Djohan. Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya