SOLOPOS.COM - Koalisi Rakyat Semarang Kawal RKUHP melakukan aksi demonstrasi di Tugu Muda, depan Lawang Sewu, Sabtu ,(3/12/2022) sore. (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA – Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tak memengaruhi kegiatan warga negara asing atau WNA selama berada di Indonesia.

Komentar tersebut datang setelah ramainya pemberitaan terkait UU tersebut, yang disebut dapat menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi wisman (wisatawan mancanegara). Widodo menuturkan, berdasarkan data keimigrasian terutama data kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) laut, udara, dan darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia naik secara signifikan dari 6-9 Desember 2022.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Dengan data tersebut, dia membantah semua informasi yang menyebutkan bahwa KUHP dapat menurunkan jumlah wisatawan asing hingga investor asing di Indonesia. “Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” kata Widodo dalam keterangan resmi, Sabtu (10/12/2022).

Adapun total Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang diterima Imigrasi per 10 Desember 2022 telah mencapai Rp4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia.

“Secara rinci, kedatangan WNA pada tanggal 6 yakni sebanyak 19.719 orang, tanggal 7 sebanyak 20.611 orang, tanggal 8 sebanyak 24.341 orang dan tanggal 9 sebanyak 28.473 orang. Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP,” jelasnya.

Baca Juga: Sandiaga Yakin KUHP Tak Pengaruhi Investasi Parekraf Indonesia

Kemudian, data kedatangan WNA terbanyak dalam periode tersebut didominasi oleh Singapura sebanyak 21.769 orang, diikuti Malaysia sebanyak 15.515 orang, dan Australia 10.862 orang. Sementara, jumlah wisman dari Eropa didominasi oleh beberapa negara top spender seperti Federasi Rusia 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang, dan Perancis 1.060 orang. Lalu, ada AS yang mencapai 2.771 orang.

Widodo mengatakan, sebagian WNA yang datang melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak 42.426 kedatangan dan Bandara Soekarno-Hatta 21.146 kedatangan. Lebih lanjut dia menyampaikan, imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan guna menaikkan jumlah WNA, baik yang akan berbisnis, berwisata, maupun berinvestasi di Indonesia.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk menjaga iklim dan ekonomi nasional di gejolak global yang tak menentu. “Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Dirjen Imigrasi Pastikan UU KUHP Tak Pengaruhi Kegiatan WNA di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya