SOLOPOS.COM - Jonru Ginting (Facebook Jonru Ginting)

Jonru Ginting mengaku akan dibela pengacara papan setelah dirinya dipolisikan atas unggahannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi.

Solopos.com, SOLO — Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke polisi oleh seorang warga bernama Muanas Alaidid karena unggahannya di akun Facebook beberapa waktu lalu yang mempertanyakan asal-usul Presiden Jokowi. Dia mengklaim akan dibela oleh pengacara papan atas.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Melalui akun Facebooknya, Jonru menyebut dirinya tidak takut atas pelaporan itu. Meski tidak menyebutkan siapa pengacara yang dimaksud akan membelanya, namun dia mengisyaratkan pengacara itu sudah siap mendampinginya.

“Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya. Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insya Allah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya,” tulisnya, Jumat (1/9/2017).

Dia mengaku baru mendapatkan informasi pelaporan dirinya pada Kamis (31/8/2017) malam melalui kabar yang beredar di Facebook. Hingga saat ini, dia mengaku belum mendapatkan panggilan dari polisi.

“Mulai hari ini saya menginfaqkan jiwa dan raga saya untuk membela dan menyelamatkan NKRI. Jika momen Idul Adha ini menjadi awal dari pengorbanan saya untuk membela NKRI, maka saya insya Allah siap dan ikhlas demi Allah semata,” katanya.

Kepolisian memang belum berencana memanggil Jonru, namun baru akan menyelidiki apakah unggahan Jonru itu mengandung unsur pidana atau tidak. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo mengatakan, penyidik akan bersikap profesional atas laporan terhadap Jonru Ginting.

“Dari Krimsus akan melakukan penyelidikan kasus itu apakah nanti setelah kita meminta konfirmasi dari para saksi dan saksi ahli juga kita undang apakah ini memenuhi unsur pidana apa tidak,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, Argo belum dapat memastikan konten apa saja yang melawan hukum. Pasalnya, penyidik masih perlu menelisik akun Jonru untuk ditunjukkan ke para saksi ahli sebagai orang yang mempunyai kapasitas menilai.

“Nanti kita periksa dulu, nanti kira-kira itu apa, kemudian perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan, kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana dan saksi ahli dari Kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa enggak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya