SOLOPOS.COM - Bharada Richard Eliezer (tengah) didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum saat menandatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejagung

Solopos.com, JAKARTA — Pemenjaraan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Salemba ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim atas rekomendasi dari LPSK karena pertimbangan keamanan.

Kepala Bagian (Kabag) Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol. Gatot Agus Budi Utomo mengatakan tidak ada sel khusus untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama menjalani masa penahanan sebagai warga binaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Betul RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya,” kata Gatot dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Gatot menyebut, tidak ada sel khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

Sel yang ditempati oleh Richard Eliezer (RE) selama menjalani pemidanaan berdasarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan, sama seperti sel tahanan lainnya.

“Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Bharada Richard Eliezer resmi menjalani masa pemidanaan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) untuk menjalani vonis satu tahun enam bulan di LP Kelas IIA Salemba sebagai warga binaan.

Namun atas rekomendasi LPSK, penahanan Bharada Richard Eliezer dititipkan di Rutan Bareskrim Polri atas pertimbangan keamanan, keselamatan dan pembinaan.

Gatot kembali menegaskan, Rutan Bareskrim Polri tidak mempunyai sel khusus. Sama setiap sel atau kamar yang ditempati oleh tahanan, termasuk Bharada Richard Eliezer, hanya saja selama penahanannya ada penambahan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

“Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK,” tutur Gatot.

Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang. Malam harinya, Bharada Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa Richard Eliezer mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022.

Sebelumnya, LPSK merekomendasikan agar Richard Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keselamatan.

“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susilaningtias mengungkapkan rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim demi membantu persiapan yang bersangkutan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.

“Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya