SOLOPOS.COM - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menunjukkan barang bukti kasus kekerasan fisik pelajar hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (20/9/2022). (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)

Solopos.com, SIDOARJO — Tiga pelajar di Sidoarjo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang siswa lainnya.

Ketiga siswa yang berstatus tersangka itu masing-masing berinisial SJ, MM, dan MKM.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan motif penganiayaan yang berujung tewasnya pelajar itu karena uang hilang.

“Pelaku kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah,” ujarnya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Salatiga Tewas, 13 Tentara Jadi Tersangka

Ia mengatakan, pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya murid di sekolah tersebut adalah rekan korban sendiri.

“Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah namun terlalu lambat merespons. Sehingga, membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa Asing Meninggal Ditebas Parang, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Pada saat kejadian tersebut, kata dia lagi, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis.

“Korban saat itu menjalani operasi pada kepala bagian belakang namun korban dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo,” ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak.

Baca Juga: Guru Diduga Aniaya Siswa SMP Swasta di Klaten, Ditendang dan Diolesi Jelantah

“Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak,” ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Dia menambahkan, ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP hukuman penjara 12 tahun,” ujarnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya