SOLOPOS.COM - Jonru (Istimewa/Facebook)

Jonru mengaku tak menyesal dengan perbuatannya yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Solopos.com, JAKARTA — Penggiat media sosial (medsos) Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial sebagaimana dilaporkan Muannas Al Aidid.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Didampingi kuasa hukumnya Juju Purwantoro, Jonru Ginting mengaku tidak menyesali perbuatan. Menurutnya, pernyataan di medsos itu tidak ada yang mengandung ujaran kebencian sehingga tidak patut diperkarakan.

Menurut Jonru, saat ini dirinya terlibat kasus hukum sebagai terlapor karena ucapannya telah dipelintir. Diapun merasa bahwa kalimat yang dia lintarkan di akun media sosialnya sama sekali tidak mengandung ujaran kebencian.

“Itu cuma bisa-bisanya mereka aja. Saya itu orangnya enggak suka menyesal, enggak ada gunanya menyesal. Menyesal cuma bikin yang rugi kita sendiri,” katanya, Kamis (27/9/2017).

Dalam memenuhi panggilan polisi, Jonru mengaku bersikap biasa dan tidak memiliki persiapan khusus. Dia menambahkan bahwa dirinya siap untuk segala kemungkinan yang terjadi. Jonru juga menyampaikannbahwa dirinyabtidak akan kapok untuk terus menyampaikan kritik seperti yang dia lakukan sebelumnya.

Salah satu pernyataan Jonru yang kontroversial adalah penyebutan Nahdlatul Ulama (NU) menerima uang senilai Rp1,5 triliun dari Presiden Jokowi agar menerima Perppu Ormas. Hal itu memancing kemarahan Muannas Al Aidid sehingga dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Jonru dijadwalkan diperiksa pada Senin (25/9/2017) lalu. Namun, dia menolak hadir atas panggilan pertama dengan alasan masih ada acara keluarga di Purwokerto dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017. Ia diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui media Facebook dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya