SOLOPOS.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, seusai diperiksa KPK, Senin (10/4/2023), terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, diperiksa KPK, Senin (10/4/2023), terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

Prasetyo kepada wartawan seusai diperiksa membantah menerima uang terkait pengadaan tanah yang kini bermasalah tersebut.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Pengadaan tanah di Pulo Gebang, menurut Prasetyo, ditujukan untuk pembangunan rumah uang muka (DP) Rp0 yang merupakan program Anies Baswedan saat kampanye pada Pilkada 2017.

“Ya, DP Rp0,” kata Prasetyo seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Saat diperiksa KPK Prasetyo dalam kapasitas sebagai saksi. Saat pembelian tanah dilakukan jabatan Prasetyo adalha Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

Meski demikian politikus PDIP itu enggan berbicara banyak soal pengadaan tanah Pulogebang lantaran mengaku fraksinya menolak program Rumah DP Rp0 tersebut.

“Yang jelas fraksi PDI Perjuangan menolak DP Rp0,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Meski dirinya adalah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Prasetyo menegaskan tak turut serta dalam pembahasan anggaran pengadaan tanah Pulogebang pada 2018-2019.

Dia mengungkapkan rapat pembahasan anggaran pengadaan tanah Pulogebang kala itu dipimpin oleh M. Taufik dan Asrul Sani.

“Kalau enggak salah Pak Taufik, Pak Sani. Karena Fraksi PDI Perjuangan jelas-jelas menolak Rumah DP Rp0 itu,” ucap Prasetyo.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.

Penyidik KPK mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.

“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi.

Selain itu, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya