SOLOPOS.COM - Mario Dandy Satriyo. (Twitter @Simpangan2024)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, terkait dengan kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang sempat viral di media sosial. 

Sebagai informasi, jeep rubicon yang sempat dipamerkan melalui media sosial Mario itu viral sejalan dengan kasus penganiayaan yang dilakukannya beberapa bulan lalu. 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Setelah itu, Mario kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

Kini, kepemilikan mobil mewah itu tengah ditelusuri oleh penyidik KPK sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh ayahnya.

Pemeriksaan Mario sebagai saksi ayahnya oleh penyidik KPK dilakukan kemarin, Senin (22/5/2023), bertempat di Polda Metro Jaya.

Mario Dandy Satrio [pelajar] saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah di pamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5/2023), via Bisnis.com.

Selain Mario, KPK turut menghadirkan tiga saksi lainnya dari pihak swasta terkait dengan kasus Rafael Alun. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar.

Berbeda dengan Mario, ketiga orang tersebut diperiksa terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh Rafael.

Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah.

Lembaga antirasuah tersebut turut menyoroti unsur konflik kepentingan atau conflict of interest yakni seorang pemeriksa pajak yang memiliki perusahaan konsultan dalam bidang yang sama.

Berdasarkan konstruksi perkara Rafael, ayah Mario Dandy itu merupakan beneficial owner perusahaan konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

“Tidak boleh seorang pegawai pajak kemudian dia juga bertindak sebagai konsultan, meskipun mungkin di dalam operasionalnya dia tidak secara langsung terlibat dalam pengurusan kantor konsultan pajak itu,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu. 

KPK kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Tidak sampai di situ, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kasus Rafael Alun, KPK Cecar Mario Dandy soal Jeep Rubicon”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya