SOLOPOS.COM - Veena Malik (gulfnews.com)

Solopos.com, NEW DELHI – Artis cantik asal Pakistan, Veena Malik baru-baru ini dipidana 26 tahun penjara atas tuduhan penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Sang artis mengaku terkejut mendapati dirinya dihukum sedemikian berat.

“26 tahun! Astaga. 26 tahun itu seumur hidup. Tapi aku percaya bahwa Pengadilan Tinggi di Pakistan akan adil. Nanti, kalau putusan akhir keluar, aku akan mendapatkan keadilan. Tidak ada hal buruk yang akan terjadi,” ungkap Veena seperti dilansir dari Filmi Beat, Kamis (28/11/2014).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Veena tampil dalam acara pernikahan pura-pura dengan Asad Bashir Khan. Acara televisi disiarkan Mei lalu, menampilkan Veena menari dengan suaminya, sementara para musisi sufi menyanyikan lagu religius tentang pernikahan putri Nabi Muhammad.

Acara televisi seperti ini sebetulnya wajar terjadi di sejumlah negara. Korea Selatan yang memiliki acara We Got Married juga menampilkan pernikahan pura-pura. Sayangnya, Pakistan tidak mengizinkan acara seperti itu tayang di negerinya.

Acara itu juga jadi polemik lantaran disiarkan di siang hari. Inilah yang membuat acara yang ditayangkan di GEO TV itu langsung mendapatkan hujatan dalam waktu singkat.

Kesalahan lain acara pernikahan itu dengan menggunakan tata cara yang dipakai oleh putri Nabi Muhammad SAW. Mulai dari tata cara, sampai musik yang dibunyikan di sana, semua adalah seperti yang dipakai oleh Nabi saat menikahkan putrinya.

Itulah yang membuat masyarakat Pakistan merasa tersinggung, dan kemudian melaporkan Veena ke Pengadilan. Petisi pun bermunculan, dan itu dianggap meresahkan masyarakat.

“Tindakan-tindakan jahat dari pelaku menyatakan memicu sentimen semua umat Islam dari negara dan menyakiti perasaan, yang tidak bisa dianggap enteng dan ada harus benar-benar mengekang kecenderungan seperti itu,” perintah Pengadilan yang dikeluarkan oleh Hakim.

Suami Veena, Asad Bashir Khan, yang juga muncul dalam adegan itu, dan seorang eksekutif televisi, mendapat hukuman yang sama dari pengadilan anti-terorisme di Gilgit-Baltistan.

“Tindakan-tindakan jahat para pelaku memicu sentimen semua umat Islam negeri ini dan menyakiti perasaan, yang tidak bisa dianggap enteng dan ada kebutuhan untuk benar-benar mengekang kecenderungan seperti itu,” bunyi putusan pengadilan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya