SOLOPOS.COM - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). (JIBI- Bisnis/Dany Saputra)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akhirnya dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pemecatan Rafael Alun dilakukan Kementerian Keuangan setelah terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran disiplin berat.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Rafael sehingga membuat dirinya dipecat.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menyatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk memecat Rafael Alun Trisambodo.

Awan menjelaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) telah membentuk tiga tim untuk menginvestigasi harta dan kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Hasilnya Itjen menemukan sederet kesalahan dan pelanggaran berat oleh Rafael Alun Trisambodo.

Ia menjelaskan, tim pertama terkait dengan eksaminasi menemukan beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tidak memiliki bukti otentik kepemilikan.

Tim kedua menyatakan Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan kekayaan uang tunai dan bangunan, serta sebagian aset diatasnamakan kepada pihak terafiliasi.

“Kemudian tim investigasi dugaan fraud hasilnya adalah terbukti yang bersangkutan [Rafael Alun Trisambodo] tidak menunjukkan integritas,” kata Awan.

Dia menambahkan Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak mencerminkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar dan tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan pemecatan Rafael Alun Trisambodo sudah dalam proses administrasi dan tinggal menunggu finalisasi berkas.

“Setelah menerima surat pemberhentian, jadi per tanggal itu tidak dapat uang pensiun yang mestinya menjadi hak bagi yang diberhentikan dengan hormat atau permintaan sendiri,” ujar Yustinus seusai konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, proses administrasi dan finalisasi berkas akan berlangsung selama beberapa ke depan.

Dia memastikan proses tersebut tidak akan mengubah keputusan Inspektorat Jenderal (Itjen) yang telah memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Kemenkeu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dipecat Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Tak Terima Uang Pensiun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya