SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Mantan Walikota Solo Slamet Suryanto yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003 tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (22/2).

Penasihat hukum Slamet, Heru Buwono SH menyerahkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan Slamet dalam kondisi sakit. Heru juga mempersilahkan jaksa untuk secara langsung mengecek kondisi kesehatan Slamet.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Di Kantor Kejari Solo, Heru ditemui oleh Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Solo, Arief Kurniawan SH sekitar pukul 11.30 WIB. Heru menyerahkan surat tanggapan atas panggilan dari kejaksaan bernomor B-75/0.3.11/Ft.1/02/2010.

Dalam surat bernomor 047/LO-HBU/II/10 itu juga dilampirkan surat keterangan dokter yang ditandatangani Prof Dr Aris Sudiyanto SpKJ (K) tertanggal 22 Februari 2010 yang menyatakan mantan orang nomor satu di Solo itu perlu istirahat jangka panjang serta tidak mampu menghadiri dan tidak dapat menjalani proses hukum.

“Seperti inilah faktanya. Pak Slamet memang sakit permanen sehingga tidak memungkinkan untuk menjalani eksekusi. Jika memang diperlukan silahkan jaksa mengecek langsung kondisi Slamet di rumah,” ungkap Heru kepada wartawan.

Menanggapi batalnya eksekusi itu, Kajari Solo Djuweriyah SH menyatakan, pihaknya akan mempelajari surat dari penasihat hukum Slamet. Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti mekanisme yang ada.

“Ikuti saja mekanisme dan aturan yang ada sesuai dengan tahapan-tahapan. Kalau sekarang tidak bisa datang, kami lihat lagi sakitnya seperti apa. Nanti bisa kami lakukan panggilan lagi,” ungkap Djuweriyah.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya