News
Kamis, 27 Juli 2023 - 13:37 WIB

Dipanggil Bareskrim Hari Ini, Panji Gumilang Diperkirakan Batal Hadir

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memberi salam saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang belum pasti menghadiri panggilan dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Kamis (27/7/2023). 

Hal itu disampaikan langsung oleh penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Dia hanya memastikan bahwa pihak penasihat hukum saja yang telah dipastikan kehadirannya.

Advertisement

“Kalau sementara yang pasti kuasa hukum. [Panji Gumilang] belum pasti,” kata Hendra dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/7/2023) via Bisnis.com.

Hendra menuturkan Panji kemungkinan absen karena kondisi kesehatan. Saat ini pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sedang dalam pemulihan tangan kiri yang patah.

Advertisement

Hendra menuturkan Panji kemungkinan absen karena kondisi kesehatan. Saat ini pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sedang dalam pemulihan tangan kiri yang patah.

“Habis sakit pemulihan itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu,” imbuhnya. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan Panji Gumilang akan dipanggil pada Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB.

“Saudara PG [Panji Gumilang] telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00,” kata Ramadhan.

Advertisement

Sekadar informasi, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama.

Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan bahwa dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama didalamnya. 

Diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/163/VI/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut diketahui pasal yang disangkakan Pasal 156 a KHUP.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dipanggil Bareskrim Hari Ini, Panji Gumilang Batal Hadir?”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif