SOLOPOS.COM - Foto: Dokumentasi

Foto: Dokumentasi

JAKARTA—Banyak kalangan sontak tak percaya perusahaan sebesar PT Telekomunkasi Seluler (Telkomsel) akhirnya pailit gara-gara utang Rp5,3 miliar. Kok, bisa ya?

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Nilai utang itu tak seberapa apabila dibanding dengan keuntungan bersih Rp12,8 triliun selama tahun lalu yang diraup perusahaan operator seluler terbesar di Tanah Air itu. Selama 2011 pendapatannya naik 7% menjadi Rp48,7 triliun.

Telkomsel menyetor pajak sebesar Rp8,7 triliun ke kas negara, menjadikannya sebagai salah satu kontributor pajak yang signifikan di Indonesia. Mereka menguasai 43% pangsa pasar seluler Indonesia dengan 109,9 juta pelanggan dan aset Rp58,7 triliun.

Sayang sekali jika kerikil kecil berujung tumbangnya sang raksasa seluler. Utang Telkomsel kepada dua kreditor yang diajukan dalam proses hukum kepailitan itu juga tak seberapa, hanya Rp45 miliar.

Bahkan kuasa hukum pemohon pailit, PT Prima Jaya Informatika, menyayangkan hasilnya. “Sayang sekali, seharusnya tidak perlu sampai pailit begini,” ucap Kanta Cahya menanggapi kemenangan kliennya.

Rupanya, permohonan pailit itu diajukan Prima Jaya sekadar agar Telkomsel memenuhi kewajibannya senilai Rp5,3 miliar yang berasal dari pemutusan kontrak sepihak.  Bukannya menawarkan perdamaian, perusahaan yang dimiliki PT Telekomunikasi Tbk itu yakin tak memiliki utang.

Menurut advokat itu, tidak semestinya perusahaan besar meremehkan perusahaan kecil. Selama proses persidangan, katanya, hakim beberapa kali menawarkan jalan musyawarah kepada kedua pihak namun Telkomsel tampaknya sangat yakin menang.

Salah satu Kuasa Hukum Telkomsel, Warakah Anhar, beberapa kali menegaskan kepada wartawan bahwa utang tersebut tidak ada dan yang terjadi adalah perkara wanprestasi. Alsan itulah yang membuat Telkomsel tak pernah mengajukan perdamaian atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Akan tetapi, peluit akhir pertandingan ada di tangan majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar. Ia mengetuk palu pada Jumat (14/9) sore di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan menyatakan PT Telkomsel dalam kondisi pailit berserta akibat hukumnya.

Hukum kepailitan di Indonesia memang memungkinkan mempailitkan perusahaan atau perseorangan asalkan terpenuhinya unsur Pasal 2 ayat 1 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yakni adanya dua atau lebih kreditor dan utang jatuh waktu yang dapat ditagih.

Putusan ini tentu jadi preseden buruk bagi perusahaan. Aset Telkomsel terancam disita untuk membayar seluruh utang kepada kreditur setelah perusahaan itu dinyatakan pailit.

Biaya kurator pun sangat besar yang menurut peraturan Menteri Hukum dan HAM maksimal 10% dari aset. Jika sebelumnya Telkomsel mengajukan PKPU, biaya pengurus hanya 3%.

Tentu, belum memperhitungkan biaya tim penasihat hukum dan efek nama baik perusahaan. Kalaupun mereka lolos pada tahap litigasi selanjutnya, kurator tetap harus dibayar sekalipun tidak 10% dari aset. Ditambah biaya memulihkan nama baik.

Praktisi hukum Pringgo Sanyoto dari kantor Sanyoto Sutan & Associates mengatakan pailit belum tentu berakibat kebangkrutan. Telkomsel bisa melakukan dua strategi paralel setelah putusan pailit tersebut.

Pertama dengan jalan kasasi untuk membatalkan putusan pengadilan, dan kedua melakukan konsolidasi untuk mengajukan proposal perdamaian. “Perdamaian masih bisa dilakukan 8 hari sebelum verifikasi kreditor,” katanya kepada Bisnis, Minggu (16/9).

Menurutnya, berdasarkan pengalaman menangani kepailitan dan restrukturisasi utang, perdamaian itu sangat bergantung pada hubungan baik debitor dengan kreditor. Apabila ada kepercayaan yang tinggi debitor terhadap Telkomsel, perdamaian otomatis bisa diteken.

Corporate culture sangat menentukan. Jika culture mereka selama ini baik, penyelesaiannya akan lebih mudah,” katanya.

Pelanggan operator merah itu pun tak perlu khawatir berlebihan, pasalnya putusan pailit tidak secara otomatis membuat operasional perusahaan terhenti. Berdasarkan undang-undang setelah putusan pailit dibacakan, kurator harus segera mendata aset dan juga utang perusahaan.

Bila berdasarkan perhitungan perusahaan dinyatakan tetap bisa berlangsung, maka kurator harus tetap melanjutkan aktivitas perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya