SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Sebanyak tujuh pengamen digulung jajaran Polsek Laweyan, Sabtu (7/5/2011) siang. Mereka ditangkap aparat kepolisian karena dianggap sering meresahkan pengguna jalan.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, satu dari tujuh pengamen yang ditangkap polisi seorang wanita di bawah umur, yakni Hl, 14, warga Ngemplak, Boyolali. Selain Hl, polisi juga menangkap St, 18, Sondakan, Laweyan; An, 18, warga Nusukan, Banjarsari; Yosep Iwan Setyawan, 30, warga Tawangmangu, Karanganyar; Rudi Haryanto, 19, warga Perum Grogol Indah blok I, Grogol, Sukoharjo; Ridwan Purnomo, 19, warga Serengan, Solo; Rz, 14, warga Pajang, Laweyan.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Mereka kami tangkap di dua lokasi, yaitu di Halte Bus Kerten dan perempatan Gendengan. Barang bukti (BB) yang disita berupa empat buah kentrung,” tegas Kanitreskrim, AKP Sunarto mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Subagyo dan Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (7/5/2011).

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya