SOLOPOS.COM - Empat mahasiswa Unkhair Ternate, Maluku Utara merasa lega karena Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan pembatalan keputusan PTUN Ambon dan PTUN Makassar, terkait Drop Out (DO) yang dikeluarkan Rektor Unkhair (Abdul Fatah) (Antara)

Solopos.com , TERNATE — Permohonan empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara (Malut) agar tidak dikeluarkan dari universitas dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keputusan PTUN Ambon dan PTUN Makassar.

“Kebijakan drop out tersebut karena dasarnya demonstrasi yang dilakukan oleh empat mahasiswa dan di-DO secara sepihak oleh Rektor Universitas Khairun. Dari aksi tersebut, berselang kurang lebih sepekan dan pihak kampus mengeluarkan keputusan DO terhadap empat mahasiswa bersamaan dengan surat pemberitahuan dari Polres Ternate,” kata kuasa hukum dari LBH Ansor Maluku Al Walid Muhammad dihubungi dari Ternate, Selasa (23/2/2022).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Sebagaimana yang dimaksud dalam putusan nomor 195/K/TUN/2021,199 K/TUN/2021 dan 223 K/TUN/2021, Senin 21 Februari 2022, kebijakan DP tersebut terjadi atas dasar keterlibatan 4 mahasiswa dalam demonstrasi pada 1 Desember 2019 silam.

Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Mahasiswa Demo saat Kunjungan Jokowi di Solo

Di depan kampus Muhammadiyah Malut, empat mahasiswa ini memperingati hari kemerdekaan bangsa Papua sebagai wujud solidaritas kemanusiaan.

Hal itu dinilai oleh aparat kepolisian dan Rektor Unkhair, Prof DR Husen Alting sebagai pengkhianatan NKRI.

Sehingga pada 12 Desember 2019 terbitlah SK Rektor dengan nomor : 1860/UN44/KP/2019 tentang Pemberhentian Studi Mahasiswa Unkhair.

Majelis hakim menilai demonstrasi yang berlangsung merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. UU Hak Asasi Manusia dan UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Ditangkap Saat Ada Demo Mahasiswa Di Balai Kota Solo, 2 Orang Jadi Tersangka

Al Walid menyatakan, surat pemberitahuan biasa (bukan surat penetapan tersangka) dari Polres Ternate tersebut yang dijadikan sebagai acuan keputusan rektor dengan mengabaikan asas hukum presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) yang dijunjung tinggi dalam suatu negara yang berdasarkan atas hukum.

Setelah mengetahui keputusan Rektor, keempat mahasiswa atas nama Ikra S Alkatiri, Fahyudi Kabir, Arbi M Nur dan Fahrul Abdullah W Bone.

Memilih untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Ambon dan secara resmi memberikan kuasa kepada LBH Ansor Maluku untuk mewakili kepentingan hukum. Namun dalam putusannya, PTUN Ambon menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Atas putusan tersebut LBH Ansor Maluku mengajukan upaya hukum banding di PTUN Makassar melalui PTUN Ambon. Namun putusan PTUN Makassar justru dalam amar putusannya menguatkan PTUN Ambon.

Baca Juga: UNS Solo Menggugat, Ratusan Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law

LBH Ansor Maluku kemudian mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam amar putusannya MA, menerima gugatan penggugat seluruhnya.

“Menyatakan batal keputusan Rektor Unkhair tentang pemberhentian (putus studi/drop out) sebagai mahasiswa Unkhair. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Rektor dan mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai mahasiswa Unkahir. Tentu demi hukum kami meminta kepada Rektor Unkhair untuk segera menjalankan keputusan MA tersebut sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa kebijaksanaan,” ujar Al Walid.

Sementara itu, Staf Khusus Rektor Unkhair Ternate bidang Hukum, Gunawan membenarkan pihaknya telah menerima surat dari MA dan Rektor akan memberikan kesempatan kepada mahasiswa tersebut untuk melanjutkan pendidikannya di Unkhair Ternate.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya