SOLOPOS.COM - Khofifah Indar Parawansa

Cagub Khofifah Indar Parawansa berbincang dengan Kuasa Hukum pengadu pasangan bakal calon Gubernur Jatim Khofifah-Herman, Otto Hasibuan (kanan), ketika menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (25/7/2013). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Cagub Khofifah Indar Parawansa berbincang dengan kuasa hukum pengadu pasangan bakal calon Gubernur Jatim Khofifah-Herman, Otto Hasibuan (kanan), ketika menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (25/7/2013). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Solopos.com, JAKARTA — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja (Khofifah-Herman) akhirnya dinyatakan berhak mengikuti Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Kepastian keikutsertaan Khofifah-Herman itu mengemuka setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan tuntutan bakal pasangan itu untuk menjadi peserta  “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat sesuai maksud dan iktikad KPU Jatim dalam pemulihan hak konstitusional Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja,” kata Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie saat membacakan keputusan sidang DKPP di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Pasangan Khofifah-Herman digugurkan oleh KPU Jatim sebagai cagub-cawagub karena persentase dukungan dari partai politik dinilai kurang dari 15%. Namun tim sukses pasangan itu menduga dan berhasil membuktikan adanya pemalsuan dukungan yang dilakukan pasangan pesaingnya, Sukarwo-Saifullah (Karsa), atas dua partai, yakni Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK).

“Kami punya bukti berupa CD (compact disc) yang berisi testimoni pengakuan sejumlah orang yang mendapat ancaman dari kandidat calon lain,” ungkap Khofifah.

Pada saat menjelang verifikasi faktual dukungan dari kedua partai tersebut ternyata dipalsukan oleh pasangan Karsa. Akibatnya, suara dukungan bagi pasangan Khofifah-Herman kurang 0,19% dari syarat.

Sidang pembacaan putusan digelar Rabu siang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie yang beranggotakan enam orang, yaitu Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Valina Singka, dan Saut Hamonangan Sirait. KPU Jatim pun langsung menyikapi putusan mereka, demikian juga halnya dengan KP pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya