JAKARTA– Kubu Bupati Garut Aceng Fikri tidak terima dengan pamakzulan yang disetujui Mahkamah Agung (MA). Rencananya, pengacara Aceng, Eggi Sudjana akan menggugat MA dan Menteri Dalam Negeri sebesar Rp 5 triliun.
“Ya benar, kami kami akan menggugat MA dan Mendagri Rp 5 triliun,” kata Eggi dalam pesan pendek yang diterima detikcom, Rabu (23/1/2013).
Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink
Gugatan ini akan dilayangkan usai MA benar-benar mengamini permohonan pemakzulan yang dilayangkan DPRD Garut. Eggi mengatakan, pelengseran Bupati Aceng bakal mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya.
“Orang yang sedang bersengketa sudah diputus, ini melanggar asas keadilan dan legalitas. Apalagi ini klausulnya soal pernikahan yang tidak ada pelanggaran pidananya,” kata Eggi.
Putusan MA ini diadili oleh ketua majelis hakim Prof Paulus Effendi Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto.
“Mengabulkan permohonan DPRD Garut. Menyatakan putusan DPRD Garut No 30/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur.