SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru. (freepik)

Solopos.com, SOLO—Perasaan dilema menghantui fresh graduate atau lulusan baru program studi di keguruan lantaran harus dihadapkan pada pilihan melamar menjadi guru honorer atau mendaftar lowongan PPPK Guru.

Lulusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Faisal Munif mengaku sebenarnya minat mendaftar lowongan PPPK formasi guru. 

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Alasannya simpel sih, ya pastinya karena gaji lebih banyak, daripada jadi guru honorer gajinya horor,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (25/9/2023). Namun, dirinya ragu lantaran tidak memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Perlu diketahui, lowongan guru diprioritaskan lulusan PPG yang terdaftar pada database Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik. Sedangkan persyaratan masuk Dapodik paling tidak harus mengajar selama dua tahun.

Atas dasar itu Faisal yang baru saja diwisuda September 2023 itu cukup pesimistis mendaftar PPPK. “Setauku sih malah fresh graduate tidak bisa daftar karena kan harus sertifikat PPG dan minimal sudah dua tahun mengajar,” kata dia.

Faisal terpaksa berencana menjadi guru honorer. Namun, dia mengaku belum memikirkan mau ke mana. Yang jelas, dirinya ingin setidaknya gaji yang diterima bisa cukup untuk sehari-hari.

“Mungkin sementara daftar guru honorer,ya meski gaji rata-rata tidak sampai Rp1.000.000 ya, kebanyakan malah Rp500.000 ke bawah,” kata dia.

Dia juga berencana untuk melanjutkan PPG, namun itu pun juga masih belum jelas. Sebab pendaftaran PPG untuk prodi PAI sejauh ini belum dibuka.

“Sebenarnya ada niat daftar PPG, tapi PAI belum buka. Nunggu dari Kemenag, tapi gak tau kapan buka,” kata dia.

Terpisah, hal serupa juga dirasa lulusan PAI UIN Raden Mas Said Solo, Alifah, yang lulus pada November 2022. Dia saat ini memilih menjadi guru honorer di sekolah swasta dan sudah berjalan hampir satu tahun mengajar.

Meski sebagai seorang  fresh graduate, dia cukup pesimistis mendaftar PPPK. Hal itu lantaran menurut dia, PPPK diprioritaskan untuk guru-guru dari sekolah negeri.

“Aku ngerasa guru swasta masa depannya gelap,soalnya kita kan mengandalkan gaji dari jumlah murid yang sekolah di situ,” kata dia.

Besar harapannya agar  PPPK bisa terbuka untuk siapa saja. Sebab menurutnya gajinya hari ini bisa dibilang tidak cukup untuk menabung. “Gaji yang terima hanya Rp750.000, ini aja pendapat dari membuka les di rumah lebih besar,” kata dia.

Dia sengaja bertahan menjadi guru honorer setidaknya selama satu atau dua tahun agar memenuhi syarat menjadi PPPK lowongan guru. “Harapan untuk PPPPK ya semoga adil tanpa menganaktirikan guru dari sekolah swasta,” kata dia.

Catatan Solopos.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan kouta PPPK formasi guru sebanyak 505. Sementara sisanya yakni 264 tenaga kesehatan dan 110 tenaga teknis.

“Supaya tidak menyulitkan dalam membaca pengumuman, kami pecah pengumuman menjadi tiga kelompok lowongan. Tenaga guru/pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis,” kata dia dihubungi Solopos.com, Rabu (20/9/2023).

Menurut dia, masing-masing tiga kelompok formasi PPPK 2023 itu terdapat tiga jalur atau juknis lowongan, yakni kebutuhan khusus, kebutuhan umum, dan kebutuhan penyandang disabilitas.

Masing-masing kriterianya berbeda setiap kelompok formasi. Kecuali kebutuhan penyandang disabilitas yang memiliki persyaratan yang sama.

Pada lowongan PPPK 2023 kategori guru, kebutuhan khusus terdiri atas kriteria pelamar, yakni pertama, pelamar prioritas yang merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 dan belum dinyatakan lulus pada seleksi berikutnya.

Kedua, eks tenaga honorer kategori II yakni eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketiga, guru non-aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri.

Sementara formasi kebutuhan khusus terdiri atas dua kriteria pelamar, masing-masing lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya