Solopos.com, JAKARTA–Walaupun sudah dilarang, penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur dari Indonesia ke luar negeri terus terjadi hingga memicu kerugian negara. Tercatat sebanyak 10,59 juta ekor benih lobster diselundupkan dari Tanah Air sepanjang tahun 2015-2023.
Berdasarkan laporan Penggiat Budi Daya Lobster Nusantara (PBLN), penyelundupan benih lobster sebanyak itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,59 triliun. Mencermati trennya, kerugian negara akibat penyelundupan BBL meningkat sejak 2017. Tahun itu merupakan tahun pertama larangan ekspor BBL berlaku di Indonesia lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 56 Tahun 2016 era Susi Pudjiastuti.