SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Semarang (Espos)-
-Dilarang mengenakan jilbab saat bekerja, karyawati bagian gizi Rumah Sakit (RS) Telogorejo, Kota Semarang, Fitri Satyaningsih mengadu kepada  anggota DPRD Jateng, Senin (15/2).

Menurut ia, manajemen RS Telogorejo melarang mengenakan jilbab selama menjalankan pekerjaan di rumah sakit yang terletak di kawasan Simpang Lima tersebut.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Saya dimarahi pihak manajemen rumah sakit, padahal sudah mengajukan surat ijin tertulis untuk memakai jilbab selama bekerja. Tapi pihak manajemen mengatakan tak bisa menerima,” jelasnya kepada anggota Fraksi PKS yang menerima pengaduan di ruang fraksi lantai V Gedung Berlian.

Lebih lanjut Fitri menjelaskan, semula pada awal bekerja di RS Telogorejo hanya memakai jilbab waktu berangkat kerja, serta melepasnya ketika mengerjakan tugas-tugas di rumah sakit. Jilbab dipakai lagi saat pulang kerja.

Lama-lama ia mengaku merasa tak nyaman harus membuka dan memakai jilbab saat bekerja, sehingga pada 12 Januari 2010 memutuskan tetap mengenakan jilbab ketika bekerja.

Mengetahui hal ini, pihak manajemen rumah sakit menegur Fitri dan memarahi sikapnya tersebut karena dinilai telah melanggar ketentuan seregam rumah sakit.

“Saya sudah bertekad mengenakan berjilbab meskipun harus dipecat. Memakai jilbab tak merugikan rumah sakit, sebab tak mengurangi kualitas pekerjaan saya,” tandas karyawati yang mengaku telah bekerja di RS Telogorejo selama 13 tahun itu.

Larangan mengenakan jilbab, sambung Fitri tidak hanya menimpa dirinya, tapi juga beberapa karyawati beragama Islam lainnya.

“Teman-teman memilih melepas jilbab saat bekerja dan memakainya kembali ketika pulang kerja,” imbuhnya.

Ibu dua orang anak itu menambahkan, sebagai buntut sikapnya itu sejak 25 Januari 2010 manajemen RS Telogorejo melarang bekerja seperti biasanya, serta hanya disuruh duduk-duduk di teras depan house keeping dari pagi sampai pulang kerja sore hari.

“Ini merupakan tindakan sewenang-wenang pihak RS Telogorejo, karena dalam kontrak kerja tertulis tak ada poin yang melarang karyawati memakai jilbab. Saya minta kepada anggota DPRD Jateng bisa membantu permasalahan ini,” kata Fitri.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtara (FPKS) DPRD Jateng, Arif Awaludin menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Kami meminta anggota FPKS di komisi E yang membidangi ketenakerjaan mengundang pihak-pihak terkait, guna menyelesaikan permasalahan Ibu Fitri,” ujar dia.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya