SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Dilarang berjualan di Pasar Fajar, sejumlah pedagang dari luar daerah mengadu ke Pemkab. Diduga larangan tersebut terkait persaingan dagang dengan para pedagang lokal.
Para pedagang sayur yang merasa dilarang berdagang tersebut berasal dari Tawangmangu, Kopeng (Salatiga-red), Bandungan (Kabupaten Semarang), dan sekitarnya.

Sejak dilarang oleh sejumlah orang tak dikenal, dari pengamatan Espos, Jumat (9/10), para pedagang dari luar daerah ditampung di rumah dan halaman milik Sugiarto mantan anggota DPRD Grobogan.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Menurut Amin Mulyono, salah seorang pedagang sayur dari Tawangmangu, kepada Espos, sejak dilarang ia dengan sekitar 21 pedagang sayur lainnya kesulitan mencari tempat untuk bongkar dagangan.

Beruntung ada mantan anggota DPRD yang menampung mereka di rumahnya di Jalan Gajah Mada Purwodadi, untuk melayani pelanggan.

“Tiba-tiba kami dilarang berjualan, padahal kami tidak merasa bersalah. Makanya kami mengadu ke Pemkab Grobogan agar bisa berjualan lagi di Pasar Fajar,” jelas Mulyono.

Mulyono mengaku, dirinya bersama pedagang luar daerah lainnya sudah berjualan di Pasar Fajar yang menempati Jalan Ahmad Yani sejak 2004 lalu. Para pedagang ini selain sebagai pemasok sayuran juga bertindak sebagai pengacer.

Dagangan mereka yang diangkut dengan truk adalah, wortel, kol, cabai, sayuran lainnya, melon dan semangka. Para pedagang luar daerah ini mulai mangkal pukul 22.00 WIB dan baru selesai pukul 06.00 WIB.

“Terus terang dengan dilarang-larang seperti ini kami kesulitan melayani para pelanggan yang kebanyakan membeli dagangan di atas 5 kg,” ujar Mulyono.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya