SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang seusai diperiksa di Mabes Polri, Senin (3/7/2023). (Antara)

Solopos.com, INDRAMAYU — Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama terkait sejumlah kontroversi yang dibuatnya selama ini.

Namun polisi menyebut ada indikasi pidana lain selain yang dilaporkan oleh sejumlah orang terhadap Panji Gumilang.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Indikasi pidana baru yang diduga bakal menjerat Panji Gumilang adalah terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan tindak pidana yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Djuhandhani menyebut pihaknya menyangkakan Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia mengatakan untuk kasus Panji Gumilang saat ini sudah naik penyidikan di Bareskrim Polri dan telah dikirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP (surat perintah dimulai Penyidikan) kami kirim ke Kejaksaan kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama.
Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung mengatakan bahwa dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama di dalamnya.

Diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/163/VI/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan tersebut diketahui pasal yang disangkakan Pasal 156 a KHUP.

“Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami yang menurut dugaan kami itu adalah sudah masuk dalam penistaan agama,” kata Ihsan di Mabes Polri, Jumat (23/6/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Penyidikan Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Temukan Tindak Pidana Lain”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya