SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tri Dianto, fungsionaris Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI), Senin (24/02/2014), memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri sebagai terlapor atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Dia tiba di Bareskrim seorang diri untuk menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam dan sepatu hitam sekitar pukul 11.15 WIB. “Ini panggilan pertama, waktu itu sudah dipanggil juga. Tapi saya minta dijadwalkan ulang hari ini,” jelasnya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Selain Tri Dianto, Denny Indrayana juga melaporkan Ma’mun Murod. Kedua loyalis Anas Urbaningrum ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kepada Denny terkait isu pertemuan Cikeas. Ma’mun dan Tri Dianto mengatakan Denny dan Bambang Widjojanto pernah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas sehari sebelum Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Hambalang.

Dalam kasus ini, Tri Dianto dan Ma’mun Murod dikenai pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan pasal 51 UU No. 11/2008 mengenai Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya