SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Kritik terhadap para anggota DPR pembolos sidang-sidang, termasuk sidang paripurna, telah direspons secara beragam oleh para anggota DPR.

Sebagian anggota DPR merespons positif dengan meminta maaf. Tapi, sebagian anggota DPR malah marah dan protes. Seharusnya mereka tidak merespons negatif.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia  (PSHK)  Eryanto Nugroho menilai reaksi  negatif beberapa anggota DPR atas pelaksanaan keterbukaan informasi soal daftar hadir oleh SetjenDPR berpotensi mengancam keterbukaan informasi.

Bahkan, mereka melanggar peraturan keterbukaan informasi yang dibuat DPR sendiri.

“DPR sebagai pembentuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bahkan juga telah memiliki Peraturan DPR No 1 Tahun 2010 tentang KIP seharusnya menjadi contoh pelaksanaan keterbukaan informasi,” kata Eryanto kepada detikcom, Jumat (30/7).

Dengan menyediakan informasi daftar hadir ini, kata Eryanto,  Setjen DPR justru melaksanakan kewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR sendiri.

Daftar hadir bukanlah informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut.

“DPR harus menyambut baik keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Setjen DPR, dan menjadikan informasi publik itu sebagai instrumen evaluasi kinerja DPR-RI,” jelas Eryanto.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya