SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Pihak Hary Tanoe melalui PT Berkah akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memenangkan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut), dan meminta Hary Tanoe menyerahkan TPI ke Tutut.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Hary Tanoe yaitu Andi Simangunsong saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4/2011). “PT Berkah menyatakan banding atas putusan ini,” tegas Andi.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Dia mengatakan, Majelis Hakim tidak memperkarakan kepemilikan saham TPI yang menjadi kewenangan MNC Group. Karena itu menurut pihak Hary Tanoe, TPI yang sekarang berubah nama jadi MNC TV masih dikuasai oleh MNC Group.

“MNC tidak terpengaruh terhadap putusan ini. Ini sengketa Mbak Tutut, Berkah, dan SRD. MNC masih memiliki 75% saham TPI. Majelis hakim hanya melihat formal RUPS, tidak melihat substansi perjanjian Berkah dengan Tutut,” jelas Andi.

Menurut Andi, selama ini PT Berkah telah mengeluarkan dana US$ 55 juta untuk TPI. “Mereka (pihak Tutut) bukan montir, setelah keadaan baik, mereka minta kembali,” tukas Andi.

Seperti diketahui, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005. “Selain itu terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005,” paparnya.

Gugatan ini diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75% sahamnya di TPI direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Sehingga dirinya hanya memiliki saham 25%.

Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25% milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.

Perjanjian investasi itu ditandatangani terkait utang yang telah jatuh tempo yang membeli di tubuh TPI. Disebutkan dalam investment agreement tersebut Berkah mempunyai kewajibannya menyediakan dana mencapai US$ 55 juta dan paling banyak sebesar US$ 65 juta. Yang nantinya dipakai untuk membeli kembali utang kredit yang telah jatuh tempo.

Namun yang terjadi, Berkah mendapatkan 75% saham TPI yang sebelumnya dimiliki 100% oleh Tutut. Inilah yang menjadi keberatan pihak Tutut. Saat ini pihak Hary Tanoe telah mengubah nama TPI menjadi MNC TV.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya