News
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 08:30 WIB

Dikabulkan Hakim, Komedian Komeng Sah Gunakan Nama Panggung untuk Pemilu 2024

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komedian Komeng. (Instagram/@komeng.original)

Solopos.com, JAKARTA — Keinginan komedian nasional Komeng menambahkan nama panggungnya tersebut di belakang nama aslinya untuk Pemilu 2024 terkabul.

Pelawak yang identik dengan celetukan “uhuy” itu kini bernama lengkap Alfiansyah Bustami Komeng.

Advertisement

Kepastian itu setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengabulkan permohonan Komeng berganti nama untuk keperluan pencalonan di DPD pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Humas PN Kelas IA Cibinong, Amran S Herman di Bogor, mengungkapkan permohonan pergantian nama itu dikabulkan oleh hakim pada Mei 2023.

Advertisement

Humas PN Kelas IA Cibinong, Amran S Herman di Bogor, mengungkapkan permohonan pergantian nama itu dikabulkan oleh hakim pada Mei 2023.

“Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya,” ungkap Amran, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (12/8/2023).

Menurut dia, alasan Komeng melakukan pergantian nama karena ingin sukses dalam Pileg 2024.

Advertisement

“Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD,” paparnya.

Komeng mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023, sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan Jabar.

Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan Komeng merupakan warga yang tercatat berdomisili di daerah Bogor dan telah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum melakukan pendaftaran.

Advertisement

“Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya,” tutur Rifqi.

Rifqi menjelaskan Komeng bisa mendaftar sebagai bakal calon DPD setelah beberapa waktu sebelumnya mengumpulkan sekitar 6.000 dukungan warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif