SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat (setkab go.id)

Ketua MK dijatuhi sanksi etik karena mengeluarkan katebelece.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat dijatuhi sanksi etik berupa teguran lisan karena mengeluarkan katebelece. Majelis Dewan Etik MK menilai nota dinas itu tidak layak dibuat oleh seorang penjaga konstitusi.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Tanya saja ke Dewan Etik, saya tidak tahu,” kata Arief dalam pesan singkat saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (29/4/2016).

Katebelece yang dimaksud adalah selembar kertas yang ditulis Arief pada 16 April 2015. Nota itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono yang berisikan bahwa pembawa nota tersebut adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Mohon titip dan dibina, dijadikan anak bapak,” tulis Arief dalam memonya.

Atas temuan ini, majelis Dewan Etik yang terdiri dari Abdul Mukhtie Fadjar dengan anggota M Zaidun dan M Hatta Mustafa mengusut hal tersebut. Setelah mendengar para saksi terkait, Dewan Etik menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran etik karena sebagai Ketua MK seharusnya Arief memberikan contoh teladan dalam memenuhi Kode Etik serta senantiasa menjaga marwah wibawa MK.

“Hal yang meringankan yaitu terduga mengakui perbuatannya. Motif dan niatnya baik untuk mendorong seseorang terus belajar untuk meraih kemajuan serta tidak terbukti tindakannya untuk tujuan yang negatif,” ujar majelis Dewan Etik.

“Menyatakan bahwa hakim Arief Hidayat dinyatakan melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan sanksi teguran lisan,” putus Dewan Etik MK. Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat. Sebab sang ketua penjaga konstitusi itu membuat katebelece yang tidak pantas dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya