SOLOPOS.COM - Penyanyi Syahrini berjalan untuk menjalani pemeriksaan kasus biro perjalanan First Travel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Fandi)

Polisi masih menyelidiki perjanjian First Travel yang menjanjikan Syahrini paket umrah Rp1,3 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh bos First Travel (FT) Andika Surachman saat membiayai Syahrini pergi umrah.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Kepala Unit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijanarko, mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri uang yang dikeluarkan First Travel senilai Rp1,3 miliar untuk perjalanan umrah artis fenomenal itu.

“Saat ini penyidik masih mendalami terkait bukti uang Rp1,3 miliar itu mana,” jelas Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/10/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

First Travel, lanjut Bambang, memang melakukan kerja sama dengan Syahrini. Saat ibadah umrah, Syahrini wajib memposting foto dan video di Instagram pribadinya sehari 2 kali, dengan imbalan mendapatkan paket umrah VIP seharga Rp1,3 miliar. Namun, saat ini tidak ada rincian terkait pengeluaran dana tersebut dari pihak First Travel.

“FT dalam perjanjian kerjasama itu memberikan kepada Syahrini paket umrah VIP untuk sebagian rombongan Syahrini, ini senilai Rp1,3 miliar. Tapi tidak di jelaskan bagaimana perhitungannya sampai bisa di tafsirkan oleh FT dalam perjanjian tersebut hingga senilai Rp1,3 miliar,” kata Bambang.

Imbasnya, tidak jelas apakah nilai Rp1,3 miliar yang tertuang dalam perjanjian kerja sama itu diberikan secara cash ke Syahrini atau tidak. Tak cuma itu, Bambang juga menyebutkan bahwa saat berangkat ibadah umrah, Syahrini tetap membayar biaya yang hampir Rp200 juta.

“Syahrini tetap bayar kok, meskipun di perjanjian tertuang di fasilitas FT senilai Rp1 miliar. Jadi ini kan enggak sesuai dong dengan harga paket VIP sesungguhnya, jadi dari mana FT taksir di perjanjian tersebut Rp1,3 miliar?” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya