SOLOPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional Kamboja-Indonesia, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Dua pelaku dibekuk.

“Pengungkapan ini berawal laporan dari Kedubes RI untuk Kamboja di Phnom Penh terkait tindak pidana perdagangan orang yang korbannya WNI [warga negara Indonesia],” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (10/2/2023), dikutip dari Antara.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tiga tersangka TPPO berinisial SJ, JR dan MN pada akhir 2022. Kemudian polisi mengembangkan penyidikan yang selanjutnya menangkap dua tersangka berinisial NU dan AN pada akhir Januari 2023 di Jakarta Selatan.

Kedua tersangka ini memiliki peran lebih tinggi dari tiga tersangka sebelumnya, yakni sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor kemudian menyediakan tiket perjalanan.

“Kedua tersangka juga berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja,” ungkapnya.

Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri seperti Kamboja, melalui media sosial atau secara langsung.

Pekerjaan yang dijanjikan sebagai buruh pabrik, costumer service, telemarketing atau operator komputer di Kamboja dengan gaji tinggi. Faktanya para korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai yang ditawarkan.

“Jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal sejak 2019 dan pendapatannya diperoleh berkisar puluhan miliar,” paparnya.

Para tersangka juga meminta sejumlah dana kepada calon korban untuk biaya perekrutan pekerja senilai Rp20 juta/orang. Sedangkan yang tidak bayar, maka upahnya dipotong untuk biaya perjalanan. Biaya dari korban ini yang menjadi keuntungan para tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 96 paspor, dua lembar tiket pesawat, print out Kamboja tour new year, surat perjalanan laksana paspor dua buah, tangkapan layar bukti transfer dua lembar, print out slip setoran tunai Bank BCA satu lembar, print out rekening korban Bank BCA empat lembar.

Akta pendirian PT Pena Bhakti Internasional satu bundel, dua unit laptop, buku rekening Bank BCA satu buah, ponsel tiga buah, cap stempel 27 unit.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, minimal tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta, maksimal Rp600 juta.

Selain itu dijerat dengan Pasal 81 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya