SOLOPOS.COM - Persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). ANTARA/Indra

Solopos.com, SURABAYA — Dua polisi yang menjadi terdakwa penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan sebagaimana dikutip Solopos.com dari Antara.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi pada saksi korban Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp21.850.000.

Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

Baca Juga: Wartawan Tempo Surabaya Dianiaya Saat Liputan 

Meski diputus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa karena selama ini kedua terdakwa tidak ditahan mengingat tenaganya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan kemudian menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Firman dan Purwanto.

Sedangkan jaksa penuntut umum Winarko mengaku hal senada, mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. “Pikir-pikir,” kata Jaksa Winarko.

Dianiaya

Sebelumnya diberitakan, wartawan Tempo di Kota Surabaya, Jawa Timur, Nurhadi, mengalami penganiayaan ketika melakukan liputan yang dilindungi undang-undang, Sabtu (27/3/2021). Penganiayaan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik itu dilakukan sejumlah orang di tempat peliputan.

Insiden itu dikonformasi Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika melalui pernyataan tertulis yang diterima Solopos.com di Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu. Reaksi segera bermunculan dari berbagai pihak.

Wahyu Dhyatmika menjelaskan saat itu Nurhadi sedang meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

KPK sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. “Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro [GSB] di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut [Kodiklatal] Surabaya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, seperti dikutip dari Tempo.

Dia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (27/3/2021) malam. Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

“Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” kata Wahyu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya