SOLOPOS.COM - Mahfud Md dalam sebuah acara. (Istimewa/Instagram Moh Mahfud Md)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya urusan enteng. Dia pun mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan tersebut.

“Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi pada Jumat (21/7/2023) malam seperti dilansir Antara.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Mahfud menilai gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu.

“Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” katanya. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, kasus Panji Gumilang merupakan urusan hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi.

Apabila berubah menjadi persoalan perdata, dia khawatir kasus utamanya dapat luput dari perhatian. “Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” tegas dia.

Untuk itu, kata Mahfud, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp5 triliun itu merupakan perkara enteng. “Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit [sebelum sidang dimulai], itu nanti saya baca. Itu kan urusan enteng saja,” ungkap Mahfud.

Menkopolhukam mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan urusan sepele. Mahfud siap menghadapinya tanpa persiapan. Pasalnya, hukum itu ada logikanya dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji tersebut. “Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja,” tambah menteri senior di Kabinet Presiden Jokowi itu.

Ditegaskan pula bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan diteruskan. “Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal,” pungkasnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang oleh Panji. Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud Md ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Panji menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini. Panji pun menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya