SOLOPOS.COM - edward

Semarang (Solopos.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memutuskan memenangkan gugatan Kepala Sub Bagian Bina Masyarakat Polres Pekalongan, AKBP Heri Pratomo terhadap Kapolda Jateng. Putusan itu dibicakan hakim Evita Mawulan Akyat pada sidang di Kantor PTUN Semarang, dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (2/11/2011).

“Dari fakta-faktar dipersidangan memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan Kapolda Jateng membatalkan surat pensiun dini atas nama penggugat,” kata Evita. Menurut Evita surat keputusan Kapolda Jateng Nomor Kep.351/III/2011 tertanggal 24 Maret 2011 tentang pemberhentian dengan hormat atau pensiun dini AKPB Heri Pratomo tak sesuai prosedur.

Sebab ada bukti bahwa Heri sudah mengajukan izin cuti selama enam bulan. Serta adanya surat-surat dokter yang menjadi alasan penggutan tak melaksanakan tugas sebagai anggota polisi. ”Sehingga penggugat tak bisa begitu saja dibertikan dengan hormat atau pensiun diri. Kami minta Kapolda Jateng mengembalikan harkat dan martabat penggugat,” ujarnya.
Terungkap di persidangan, Heri yang menderita berbagai penyakit seperti ambeien, ginjal, hingga gangguan jiwa mengajukan cuti dengan dilampiri surat keterangan dari dokter yang merawatnya.

Akibat sakitnya itu, dia tak melaksanakan tugas di kepolisian sejak November 2008 sampai Maret 2009. Saat itu Polres Pekalongan dan Polwil Pekalongan menggelar sidang kode etik atas Heri. Pada Juni 2010, Polwil Pekalongan meminta Kapolda Jateng memberhentikan perwira polisi itu dari keanggotaan Polri secara terhormat. Menanggapi permintaan Polwik ini, Kapolda Jateng saat itu, Edward Aritonang mengeluarkan surat pensiun dini atas nama Heri bernomor Kep.351/III/2011 tertanggal 24 Maret.

Sementara menanggapi putusan PTUN ini, Heri menyatakan senang karena hakim telah memutus sesuai kebenaran.
”SK Kapolda Jateng menyalahi aturan. Saya senang dengan putusan ini,” ujar dia yang mengaku sudah 33 tahun menjadi anggota Polri.

Sedang Daub Wismawasi yang mewakili Polda Jateng menyatakan belum bisa mengambil keputusan akan banding atau tidak. ”Saya akan melaporkan putusan ini ke atasan,” ujar dia singkat.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya