SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Rembang–Puluhan pejudi melarikan diri dan meninggalkan 21 sepeda motor ketika petugas Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah, meggerebek arena judi dadu dan domino.

Pada penggerebekan yang berlangsung di Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Sabtu (31/7) dini hari itu, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga bandar.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengamankan 21 sepeda motor berbagai merek, milik pelaku yang berhasil melarikan diri.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Sughirman menduga pelaku yang kabur mencapai 40 orang. Menurut dia, judi tersebut dilakukan di rumah salah satu warga setempat yang hendak menggelar hajatan.

“Terdapat tiga arena perjudian di rumah itu. Dua arena judi domino dan satu arena judi dadu. Kami berhasil menangkap Sarpani bin Slamet, 42, warga Desa Bangker RT 7 RW III, Kecamatan Kota yang kami duga sebagai bandar,” katanya.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set alat judi dadu, uang tunai Rp 360.000, satu set domino, dan 21 sepeda motor.

“Kami intensifkan pemberantasan penyakit masyarakat ini. Kasus perjudian ini masih ditemukan marak di Rembang,” katanya.

Menurut dia, pelaku perjudian yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya