SOLOPOS.COM - Ilustrasi debat. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap menggelar kampanye dengan metode debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang jadwalnya masuk ke dalam rangkaian kampanye.

Adapun rangkaian kampanye Pilpres dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/9/2023), seperti dilansir Antara.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Menurutnya, debat capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali sesuai jadwal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Sepanjang yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali,” kata Hasyim.

Lebih lanjut, dia lalu memerinci bahwa dalam lima kali debat itu, para capres akan melakukan debat sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali.

Saat ini, KPU masih membahas mengenai teknis metode debat capres-cawapres dalam rangka kampanye Pilpres 2024 itu. Setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, KPU akan berdiskusi dengan tim dari masing-masing pasangan calon tersebut.

Diungkapkan Hasyim, KPU akan membahas agenda debat secara internal dan kemudian akan membicarakannya dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPU membuka pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Adapun jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni:

1. Pendaftaran bakal pasangan calon presiden can calon wakil presiden 19-25 Oktober 2023
2. Penetapan pasangan calon 13 November 2023
3. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon 14 November 2023
4. Masa kampanye pemilu 28 November 2023-10 Februari 2024
5. Masa tenang 11-13 Februari 2024
6. Pemungutan suara 14 Februari 2024
7. Penghitungan suara 14-15 2024
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024-20 Maret 2024
9. Pengucapan sumpah/janji DPR/DPRD 1 Oktober 2024
10. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Debat Capres-Cawapres Dilakukan 5 Kali, Ini Jadwalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya