SOLOPOS.COM - Doni Salamanan. (Instagram/@donisalmanan)

Solopos.com, JAKARTA – Crazy rich Bandung, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis mulai dari pelanggaran Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait dengan aplikasi trading bodong bernama Qoutex.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suhedi menjelaskan Doni Salmanan adalah pemilik akun YouTube King Salmanan.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Doni diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

Baca Juga: 6 Tokoh Publik Akan Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Siapa Saja?

“Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quotex,” kata Asep.

Asep mengatakan aplikasi Quotex adalah aplikasi yang dirilis pada tahun 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sudah dinyatakan ilegal.

Adapun cara kerja aplikasi tersebut adalah member harus meletakkan modal, kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.

Dalam hal ini, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung.

Baca Juga: Aset Doni Salmanan Disita Polisi, Bagaimana Nasib Sang Isteri?

Afiliator ini mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex.

Keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan yang pertama adalah sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan bermain trading. Keuntungan kedua sebesar 20 persen apabila member mengalami kemenangan bermain trading. Jadi, member menang atau kalah Doni tetap mendapatkan bagian.

“Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian,” kata Asep.

Baca Juga: Polisi Sita Mobil Mewah Doni Salmanan, Ada Lamborghini dan Porshe

Kronologi kejadian tindak pidana tersebut, pada tanggal 15 Maret 2021, tersangka menggunakan akun YouTube King Salmanan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa video YouTube yang berisikan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Video yang disebar berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan yang seolah-olah sedang melakukan trading dan withdraw (penarikan) dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.

“Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materiel,” ungkap Asep.

Baca Juga: Aset Rp60 Miliar Disita, Doni Salmanan Terancam Miskin Lagi

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Namun saat Solopos.com membuka kanal Youtube King Salmanan pada Selasa malam, kanal tersebut sudah ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya